SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar jadwal pencairan skema bantuan subdisi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp1 juta pada 2022 banyak dinantikan oleh para pekerja.
Seperti diketahui, pada awalnya, pemerintah berencana untuk mencairkan BSU Rp1 juta pada 2022 hanya untuk 8,8 juta pekerja, namun, dilansir dari Antara beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, alokasi anggaran untuk BSU pada 2022 adalah sebesar Rp14,4 triliun.
Artinya jika per pekerja mendapatkan total bantuan senilai Rp1 juta, maka sasaran penerima BSU pada 2022 kuotanya ada sebanyak 14,4 juta pekerja.
Adapun, perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji dilakukan guna membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan akibat kenaikan harga pangan dan energi.
Skema penyalurannya pun sama, yakni masih dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, BSI bagi Provinsi Aceh, dan BTN.
Dimana pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.
Bagi pekerja pekerja pemilik rekening BCA/Swasta yang belum menerima BSU sebelumnya, penyaluran dana BSU Rp1juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Kendati demikian, hingga saat ini regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.