Program MGCR ini menjadi upaya Pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng dengan lebih merata dan memastikan ketersediaannya.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," kata Luhut.
Dilansir dari laman Instagram @minyakita.id, pembelian minyak goreng curah rakyat ini dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Baca Juga: Daftar simirah2.kemenperin.go.id agar Bisa Jual Minyak Goreng Curah Rp14ribu per Liter, Ini Caranya
Berikut tata cara membeli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi.
1. Download aplikasi di HP
2. Daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi
3. Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih
4. Scan QR Code yang ada di toko tersebut
5. Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau dan konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari