Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Banten 2022 Diumumkan Hari Ini 20 Juni 2022, Cek Pengumuman Lolos di Sini
Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan 23 pelanggaran sebagai berikut:
1. Merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.