Update: Inilah 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni DICABUT

- 20 Juni 2022, 16:15 WIB
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA.
Selamat! Tak Hanya Uang, Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Dapat 5 Bonus Ini, Cek Kriteria Siswa SD-SMA. /KJP

Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB SMA Banten 2022 Diumumkan Hari Ini 20 Juni 2022, Cek Pengumuman Lolos di Sini

Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan 23 pelanggaran sebagai berikut:

1. Merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah