SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 23 pelanggaran yang bisa buat kepesertaan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni dicabut.
Untuk diketahui bahwa KJP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk kategori miskin atau kurang mampu hingga tamat SMA/SMK.
Uang tunai yang diberikan kepada siswa SD hingga SMK mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.
Namun untuk siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Juni wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan ada 23 pelanggaran yang membuat kepesertaan KJP Plus dapat dicabut.
Berdasarkan unggahan di media sosial Disdik DKI bahwa KJP Plus Tahap 1 2022 Juni telah diumumkan.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Juni sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD per tanggal hari ini 15 Juni 2022" tulis unggahan Disdikdki dilaman Instagramnya dikutip pada Senin, 20 Juni 2022.