Perlu diketahui, bantuan PIP hanya disalurkan kepada peserta didik memenuhi syarat penerima.
Berikut 3 tipe siswa yang tidak berhak menerima bantuan PIP 2022:
1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP;
2. Peserta didik yang bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Demikian informasi dana bantuan PIP 2022 yang capai Rp9,6 triliun, dan 3 tipe siswa yang tidak bisa dapat.***