SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah menggelontorkan dana anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 bagi siswa jenjang SD-SMA. Bagi penerima yang sudah ditetapkan, wajib sudah aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.
Jika siswa tidak malakukan aktivasi rekening PIP sebelum 30 Juni 2022, maka dana akan dicabut atau hangus. Untuk itu, segera cek apakah namamu ada dalam daftar yang ditetapkan sebagai penerima sebelum melakukan aktivasi.
Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun