- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Apabila tidak terdaftar, maka siswa dapat melakukan langkah berikut untuk melakukan aktivasi rekening SIMPEL.
Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:
• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Jika orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukan aktivasi rekening, maka dari itu bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah dengan melengkapi surat yakni sebagai berikut.
• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.