SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi 7 tipe pekerja terpilih hanya akan cair di Bank milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Segera login ke link resmi berikut untuk cek status penerimanya, adakah namamu?
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan penyaluran dana BSU 2022 kepada para pekerja, yang akan dicairkan melalui empat bank BUMN yang dikenal juga dengan Bank Himbara.
BSU 2022 yang cair di empat bank BUMN ini akan diberikan kepada 14,4 juta pekerja yang masuk dalam 7 tipe pekerja dengan status khusus.
Adapun nominal BSU 2022 dari Kemnaker bagi 7 tipe pekerja tersebut adalah Rp1 juta per orang.
Berikut syarat umum penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA-SMK di Badan Narkotika Nasional, Batas Akhir Loker BNN 20 Juni 2022
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Daftar akun.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank BUMN atau Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.
Baca Juga: Emas Antam Kembali Naik Pesat hingga Rp10.000, Segini Harga per Gram Pada Kamis, 16 Juni 2022
Pemerintah menjamin ada 7 golongan pekerja yang akan mendapat dana BSU 2022, asal memiliki status berikut ini:
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja bukan penerima program keluarga harapan (PKH).
4. Pekerja tidak pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.
5. Pekerja tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.
6. Pekerja tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.
7. Pekerja merupakan penerima upah atau gaji.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan BSU 2022, Kemnaker telah menyampaikan akan segera menyalurkannya jika semua prosesnya telah selesai.
“FYI…kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” jelas Kemnaker di laman Instagram resmi @kemanker.
Demikian informasi terbaru mengenai BSU 2022 yang akan segera cair beserta 7 tipe pekerja yang akan mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***