Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Penjelasan Aturan Baru untuk Keselamatan Warga Semua

- 15 Juni 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas /Dok PR/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Aturan baru yang diterapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi untuk mengimbau semua masyarakat tidak lagi menggunakan sandal jepit saat mengendara sepeda motor.

Dihimbau untuk para pengendara motor untuk lebih memilih menggunakan sepatu saat berkendara di jalan raya.

Tentu saja, alasannya bukan untuk terkait kerapian maupun sopan santun. Imbauan ini dikeluarkan demi keselamatan semua pengendara motor.

Menurutnya, jika Anda tertib berlalu lintas Anda sudah menyelamatkan diri sendiri, penumpang dan orang lain dijalan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Korlantas Polri Resmi Larang Pengendara Motor Gunakan Sandal Jepit, Apa Alasannya?

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman seperti ayng dikutip seputarlampung.com dari keterangan resminya pada Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Firman, imbauan itu dikeluarkan dengan alasan untuk mengutamakan keselamatan pengendara motor.

Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ketika Anda memakai sepatu saat berkendara, maka hal itu akan mengurangi resiko kecelakaan yang sering terjadi oleh pengedara motor.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x