SEPUTARLAMPUNG.COM – Korlantas Polri resmi larang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Apa alasannya?
Perlu diketahui bagi pengguna sepeda motor berbagai aturan saat mengendarai sepeda motor.
Aturan tersebut harus dipatuhi guna menjaga keselamatan diri dan juga menghindari tilang pada saat operasi patuh.
Baca Juga: Harga Emas Antam TURUN LAGI Rp2.000 pada Rabu, 15 Juni 2022, Segini Harga Terbarunya
Hal-hal yang perlu dipatuhi bagi pengendara sepeda motor, di antaranya:
1. Menggunakan Helm SNI
2. Pakaian tertutup dan tebal
3. Menggunakan sepatu tertutup
4. SIM dan STNK yang berlaku