CEK FAKTA! Korlantas Polri Resmi Larang Pengendara Motor Gunakan Sandal Jepit, Apa Alasannya?

- 15 Juni 2022, 10:48 WIB
aturan naik motor pakai sandal jepit
aturan naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos

SEPUTARLAMPUNG.COM – Korlantas Polri resmi larang pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit. Apa alasannya?

Perlu diketahui bagi pengguna sepeda motor berbagai aturan saat mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut harus dipatuhi guna menjaga keselamatan diri dan juga menghindari tilang pada saat operasi patuh.

Baca Juga: Harga Emas Antam TURUN LAGI Rp2.000 pada Rabu, 15 Juni 2022, Segini Harga Terbarunya

Hal-hal yang perlu dipatuhi bagi pengendara sepeda motor, di antaranya:

1. Menggunakan Helm SNI

2. Pakaian tertutup dan tebal

3. Menggunakan sepatu tertutup

4. SIM dan STNK yang berlaku

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x