SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 diprediksi akan cair kembali pada Bulan ini. Dimana siswa SD-SMK yang tidak mendapatkan transferan dana bisa melaporkannya dengan tiga cara berikut.
Seperti diketahui, dana KJP Plus tahap 1/2022 dipercepat pencairannya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 28 April 2022.
Dimana, ada sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK yang telah mendapatkan bantuan dana pendidikan khusus pelajar di DKI Jakarta ini.
Adapun, siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP selama 5 bulan.
Baca Juga: Contoh Soal PAT IPA Kelas 7 SMP Semester Genap Kurikulum 2013 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan