SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2022 periode Juni akan segera diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP. Berikut daftar 22 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dijamin batal ditransfer, apakah kamu termasuk?
Selain batal transfer dana KJP Plus Tahap 1 2022 periode Juni, siswa SD-SMK juga bisa dikenai sanksi pidana. Mengapa hal itu terjadi?
Siswa SD-SMA yang terkena sanksi pidana atau batal ditransfer dana KJP Plus Tahap 1 2022 periode Juni ini kemungkinan tidak memahami dengan baik aturan sebagai penerima bantuan dana KJP Plus.
Untuk itu siswa SD-SMK sangat perlu memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana KJP Plus 2022 ini, agar dana ditranser dan tidak dapat sanksi pidana di kemudian hari.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.
Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok