Dana PIP Bisa Batal Ditransfer ke Rekening BRI atau BNI jika Siswa SD-SMK Tak Lakukan Ini Hingga 30 Juni 2022

- 6 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud/Indonesia Pintar Kemdikbud
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud/Indonesia Pintar Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud bisa batal ditransfer ke rekening BNI atau BRI jika siswa SD hingga SMK tidak melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Pasalnya, siswa yang namanya telah terdaftar mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP diwajibkan untuk melakukan  rekening hingga 30 Juni 2022.

Artinya masih ada waktu sekitar 24 hari minus hari Sabtu dan Minggu, dimana biasanya bank tidak beroperasi, bagi siswa SD hingga SMK yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening.

Adapun dilansir dari data penyaluran nasional PIP per 14 Mei 2022 di laman PIP Kemdikbud pada Hari ini, 6 Juni 2022, penyaluran bantuan dana pendidikan ini telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Pelajar SD SMP SMA Gagal Cairkan Dana PIP Jika Tak Lakukan Ini sampai 30 Juni 2022, Masih Ada 7 Juta Kuota

Dimana alokasi sasaran penerima PIP pada 2022 tercatat ada sekitar 17,92 juta siswa.

Artinya masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK yang belum menerima bantuan dana pendidikan ini.

Beberapa waktu lalu Puslapdik Dikbud telah melakukan penetapan SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Puslapdik juga mengimbau agar siswa-siswa yang namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI ataupun BRI sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Profil SMA Unggul Del Binaan Luhut Binsar Pandjaitan, Masuk Top 1.000 SMA Terbaik LTMPT Peringkat 4 Nasional

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum juga melakukan aktivasi rekening, maka bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke kas negara.

Jika sudah kembali ke kas negara, otomatis dana PIP batal ditransfer kepada siswa SD-SMK, untuk mendapatkan dananya, peserta didik wajib menunggu kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening pada tahapan pencairan selanjutnya.

Adapun, aktivasi rekening SimPel ini wajib dilakukan bagi siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP.

Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.

Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Siswa SD-SMK dapat melihat apakah dirinya termasuk salah satu pelajar yang akan mendapatkan dana PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Uang KJP Plus Tahap 1 2022 Juni hanya Bisa Cair ke 3 Tipe Siswa Ini, Cek Rekening Bank DKI Mudah Lewat HP

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP sebelum 30 Juni 2022 seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh:

1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening

Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Miliki Spek Dewa Kamera 108MP, Berapa Harga Samsung Galaxy A73 5G Sekarang? Ini Spesifikasi dan Kelebihannya

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Usai melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa wajib melaporkannya ke lembaga pendidikan atau sekolah.

Baca Juga: Miliki Spek Dewa Kamera 108MP, Berapa Harga Samsung Galaxy A73 5G Sekarang? Ini Spesifikasi dan Kelebihannya

Setelah itu,  siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening siswa penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah