SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar 31 bandar udara (bandara) internasional yang terletak di Indonesia.
Hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki bandar udara.
Di Indonesia terdapat bandara domestik dan internasional.
Keberadaan bandar udara atau yang lebih akrab dengan singkatan bandara merupakan salah satu sarana yang sangat penting.
Bandara memiliki fungsi sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian agar nantinya pembangunan ataupun pertumbuhan di suatu kota dapat berjalan dan merata.
Selain itu juga, bandara mempunyai peran penting untuk sektor pariwisata untuk menggerakkan pembangunan nasional
Dengan adanya bandara, masyarakat lokal ataupun internasional dapat mengunjungi pulau dengan mudah dan cepat.
Berikut daftar 31 nama bandara Internasional di Indonesia dilansir Seputarlampung.com dari Ditjen Perhubungan Udara: