Kapan KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Ke 2 Cair? Ini 5 Kriteria yang Menerima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

- 30 Mei 2022, 10:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. /Instagram/@bank.dki

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran dana mulai dari Rp250ribu-Rp1,8 juta.

Untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta, nantinya akan mendapatkan tambahan SPP yang diberikan per bulannya selama 5 bulan.

Dana yang diberikan akan disalurkan ke rekeing bank DKI siswa masing-masing.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cek, Pekerja Bisa Dapat Rp2,55 Juta dan Pelatihan Skill Gratis Tanpa Jadi Anggota BPJS

Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, LKP dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP:

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x