3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran dana mulai dari Rp250ribu-Rp1,8 juta.
Untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta, nantinya akan mendapatkan tambahan SPP yang diberikan per bulannya selama 5 bulan.
Dana yang diberikan akan disalurkan ke rekeing bank DKI siswa masing-masing.
Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, LKP dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan