SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada tambahan uang Rp7,5 juta siswa baru SD-SMK, cek bonus dan fasilitas yang didapat dari KJP PLUS tahap 1 2022.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru masuk sekolah selain mendapatkan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, akan mendapatkan juga dana tambahan.
Berapakah besaran dana tambahan untuk siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK? Simak pada artikel berikut ini.
Untuk besaran dana tambahan untuk siswa baru ini berbeda-beda dilihat dari jenjang pendidikan.
Pemprov DKI melalui KJP Plus memberikan bantuan dana pendidikan seperti kriteria dibawah ini:
1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu untuk menempuh pendidikan hingga tamat SMA/SMK
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
3. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah