Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Demikian informasi terbaru terkait dokumen penting yang bisa diunduh siswa di Aplikasi SiPintar sebelum 30 Juni 2022.***