SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada kuota penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.
Dimana untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun pada 2022, alokasi pemberian PIP adalah sekitar 17,92 juta siswa, dimana per 14 April 2022, dana PIP telah disalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa.
Artinya, sisa kuota penyaluran kepada sekitar 7,72 juta siswa masih akan dilakukan pada 2022.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.