PIP akan Cair Lagi ke 7,72 Juta Siswa SD-SMK, Segera Unduh Dokumen Ini di Aplikasi SiPintar Sebelum 30 Juni

- 29 Mei 2022, 09:00 WIB
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi //Instagram SobatPIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair ke 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika sudah mendapatkan dokumen berikut. Simak penjelasannya di sini.

Seperti diketahui, penyaluran dana PIP masih akan berlanjut, pasalnya, hingga saat ini pencairan dana bantuan pendidikan ini baru diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa dari alokasi penerima sebanyak 17,92 juta siswa pada 2022.

Artinya masih ada kuota belum cair kepada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang sudah ditetapkan menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem Free Fire Sekarang 29 Mei 2022, Mabar FF Weekend dengan Berbagai Hadiah Gratis dari Garena

Pasalnya, jika tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis siswa tersebut akan gagal mendapatkan pencairan dana PIP.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Sebagai catatan, proses aktivasi rekening baru harus dilakukan siswa yang baru menerima PIP dengan didampingi oleh orang tua atau wali.

Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Baca Juga: Penunjukkan Anggota TNI/Polri Aktif sebagai PJ Bupati Tuai Reaksi, Peneliti Menilai Bisa Mencederai Demokrasi

Sedangkan bagi siswa yang tahun sebelumnya sudah menerima PIP dan sudah melakukan aktivasi, tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah nama dirinya telah ditetapkan dalam SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

 

 

 

Jika nama siswa dinyatakan terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP maka bisa mengunduh SK-nya di aplikasi SiPintar.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Ada 6 Sebab yang Membuat Kamu Tidak Lolos, Cek di Sini!

Setelah mengunduh SK Nominasi Penerima PIP, siswa bisa langsung melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI.

Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa wajib melaporkannya ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pencairan PIP. Jika sudah mendapatkan SK Pencairan PIP, maka itu tandanya dana PIP akan segera cair ke rekening masing-masing siswa.

 

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Baca Juga: Profil Laksmi Shari De Neefe, Wakil Bali yang Terpilih Sebagai Putri Indonesia 2022, Berdarah Indo-Australia

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

 

Demikian informasi terbaru terkait dokumen penting yang bisa diunduh siswa di Aplikasi SiPintar sebelum 30 Juni 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah