PIP akan Cair Lagi ke 7,72 Juta Siswa SD-SMK, Segera Unduh Dokumen Ini di Aplikasi SiPintar Sebelum 30 Juni

- 29 Mei 2022, 09:00 WIB
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi
Lewat 30 Juni 2022, dana PIP untuk siswa SD-SMK batal ditransfer, segera lakukan aktivasi //Instagram SobatPIP

 

 

Jika nama siswa dinyatakan terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP maka bisa mengunduh SK-nya di aplikasi SiPintar.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 31 Dibuka, Ada 6 Sebab yang Membuat Kamu Tidak Lolos, Cek di Sini!

Setelah mengunduh SK Nominasi Penerima PIP, siswa bisa langsung melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI.

Setelah melakukan aktivasi rekening, siswa wajib melaporkannya ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pencairan PIP. Jika sudah mendapatkan SK Pencairan PIP, maka itu tandanya dana PIP akan segera cair ke rekening masing-masing siswa.

 

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah