Masih Ada Kuota 7,7 Juta Siswa SD-SMK dari Dana PIP 2022, Ini Cara Dapat Bantuan Pendidikan Jika Tak Punya KIP

- 28 Mei 2022, 07:15 WIB
Inilah besaran dana yang didapatkan Siswa dari PIP.
Inilah besaran dana yang didapatkan Siswa dari PIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada kuota 7,71 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari dana PIP 2022. Ini cara dapat bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki KIP sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan dana PIP 2022 dapat melihat artikel ini untuk cara pengurusannya.

Siswa yang masuk sebagai kategori miskin atau rentan miskin yang belum memiliki KIP wajib tahu cara pengurusannya.

Baca Juga: Info Terbaru Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss, Ini Penjelasan Keluarga, KBRI, dan Polisi

Pasalnya, KIP merupakan penanda atau sebagai identitas bantuan pendidikan dari bantuan dana PIP 2022.

Kartu Indonesia Pintar memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Nantinya setiap anak penerima bantuan dari dana PIP 2022 hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Dana PIP 2022 telah tersalurkan sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 1/2022 Periode 2 Cair Lagi Awal Juni? Dapatkan Tambahan Uang dan Bonus Lainnya

Dari 17,9 juta siswa yang telah di alokasikan pemerintah untuk dana PIP 2022, masih tersisa sebanyak 7,71 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah untuk anak usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar atau menengah.

Besaran dana PIP 2022 yang terima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan disalurkan berdasarkan jenjang pendidikan siswa.

Baca Juga: Buruan Jadi yang pertama Klaim dan Dapatkan Hadiah Gratis, Klaim Kode Redeem PUBG 28 Mei 2022 Terbaru

Berikut ini adalah besaran uang tunai yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK dari dana PIP 2022.

1. Rp450.000/ tahun untuk jenjang SD, MI, Paket A

2. Rp750.000/ tahun untuk jenjang SMP, MTs, Paket B

3. Rp1 juta/ tahun untuk jenjang SMA, SMK, MA, Paket C

Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Dari dana PIP 2022 tersebut, nantinya siswa yang mendapatkan bantuan dana PIP dapat dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah siswa, yaitu untuk membeli alat tulis, uang saku, biaya transport, biaya uji kompetensi dan biaya praktek tambahan.

Melalui dana PIP 2022 pemerintah bertujuan agar nantinya siswa yang terkendala ekonomi tidak putus sekolah dan untuk siswa yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya kembali baik formal ataupun non formal.

Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id berikut merupakan rincian penerima dana PIP 2022 hingga Mei 2022 baik yang telah disalurkan ataupun yang belum disalurkan.

Baca Juga: Tanda Ini Tunjukkan Bahwa Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI, Cek Notifikasinya di HP

Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

Jenjang SD: 5.568.839 siswa
Jenjang SMP: 3.064.013 siswa
Jenjang SMA: 683.911 siswa
Jenjang SMK: 890.887 siswa

Total: 10.207.650 siswa.

Belum disalurkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.648 siswa
Jenjang SMK: 938.280 siswa

Total: 7.719.658 siswa

Jika belum memiliki KIP, siswa masih bisa mendapat bantuan pendidikan dengan membawa dua berkas di bawah ini.

Berikut ini adalah cara siswa miskin yang belum mendapatkan KIP sebagai syarat penerima dana PIP 2022 dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia Pintar Kemdikbud.

Baca Juga: Masih Ada 7,72 Juta Kuota untuk Siswa SD-SMK, Ini Cara Mudah Daftar KIP Supaya Bisa Dapat Bantuan Dana PIP

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah melengkapi seluruh persyaratan diatas, siswa dapat mengecek apakah NISN telah terdaftar sebagai penerima dana PIP melalui cara berikut ini.

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id ;

- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’ ;

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung;

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi terkait kuota dana PIP 2022 yang menyisakan sebanyak 7,71 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta cara mendapatkan bantuan pendidikan jika tidak punya KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah