SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut solusi jika nama tak muncul di pip.kemdikbud.go.id untuk siswa yang masuk kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Pada 2022, bantuan ini direncanakan akan cair ke lebih dari 17 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah disalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan mendapatkan dana bantuan.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 26 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK: