- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Lalu apa saja kriteria penerima KJP Plus 2022 dan berapa bonus yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?
Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:
Kriteria penerima KJP Plus 2022:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.