SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa hangus apabila siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) hingga 30 Juni 2022.
Tidak hanya dananya yang hangus, siswa yang tidak melakukan proses aktivasi rekening, statusnya sebagai penerima PIP juga bisa otomatis akan dibatalkan.
Perlu diketahui, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota sekitar 7,72 juta siswa, dimana pencairan dana bantuan pendidikan ini diperkirakan masih akan segera dilakukan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Hal itu lantaran Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi kelas-kelas tersebut telah ditetapkan.
Dimana dilansir dari akun Instagram @puslapik_dikbud, siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar siswa penerima SK Nominasi bisa mengeceknya di laman pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang dinyatakan menerima SK Nominasi Penerima PIP diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Adapun, aktivasi rekening SimPel ini wajib dilakukan bagi siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP.