Melalui dana PIP pemerintah bertujuan agar nantinya siswa yang terkendala ekonomi tidak putus sekolah dan untuk siswa yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya kembali baik formal ataupun non formal.
Berikut ini adalah cara siswa miskin yang belum mendapatkan KIP sebagai syarat penerima dana PIP dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia Pintar Kemdikbud.
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan diatas, siswa dapat mengecek apakah NISN telah terdaftar sebagai penerima dana PIP melalui cara berikut ini.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.