Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Tersalurkan ke 849.170 Siswa, Simak Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Bank DKI

- 24 Mei 2022, 06:00 WIB
Ini Cara Alternatif Mengecek Dana KJP Plus Dikarenakan Website kjp.jakarta.go.id Masih Dalam Perbaikan.
Ini Cara Alternatif Mengecek Dana KJP Plus Dikarenakan Website kjp.jakarta.go.id Masih Dalam Perbaikan. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1/2022 tersalurkan ke 849.170 siswa, simak syarat dan cara aktivasi rekening bank DKI.

Dana KJP Plus tahap 1 2022 merupakan bantuan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD-SMK, PKBM, dan LKP DKI Jakarta untuk membantu biaya pendidikan.

Siswa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, dan akan mendapatkan bonus-bonus lainnya dari KJP Plus.

Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah cair pada 28 April 2022 lalu.

Baca Juga: Berapa Harga Tebaru Vivo T1 Pro 5G di Bulan Mei 2022? Cek Spesifikasi Lengkap di Sini

Sebagaimana dikutip dari instagram @upt.p4op yang bertuliskan informasi terkait pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yakni “Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Mei akan dimajukan mulai tanggal 28 April 2022,”

Dana KJP Plus tahap 1 2022 yang akan cair, nantinya akan disalurkan ke Bank DKI.

Bagi siswa SD-SMK, PKBM dan LKP yang belum memiliki rekening/tabungan bank DKI, wajib memiliki untuk mencairkan dana KJP Plusnya.

Simak syarat dan cara aktivasi rekening pada artikel ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ngecas HP dengan Baik dan Benar? Simak Tips Berikut, Otomatis Ponselmu Awet Sepanjang Hari

Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Selain mendapatkan uang tunai, siswa juga akan mendapatkan bonus-bonus yang akan diterima dari KJP Plus yakni:

1. Tambahan SPP per bulan selama 5 bulan.

- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: PATUHI 3 Kewajiban Ini untuk Peserta Didik Penerima PIP, Dana Telah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK

- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

2. Fasilitas Gratis

- Masuk Ancol gratis dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan KK

- Dapaft akses gratis naik TransJakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah

- Gratis masuk fasilitas lainnya: museum, ragunan, Monas

3. Bonus juga akan diberikan bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022.

Orang tua siswa penerima KJP Plus dapat belanja enam jenis pangan/bahan makanan bersubsidi dengan menunjukan KJP Plus, bahan pangan tersebut adalah:

- Telur

- Daging sapi

- Daging ayam

- Beras

- Susu

- Ikan

Baca Juga: Dana PIP Hingga Rp1 Juta Akan GAGAL Ditransfer Jika Lewat Tanggal Ini Tak Kunjung Aktivasi, Simak Syaratnya

Bagi siswa yang sudah terdaftar dan ingin mengecek status KJP Plus tahap 1/2022, dapat melakukan tahapan berikut ini.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

Baca Juga: Pedagang dan Pembeli Masih Mengeluhkan Harga Minyak Goreng Mahal, Puan Minta Pemerintah Awasi Ketat HET

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Dilansir seputarlampung.com dari laman bankdki.co.id, berikut 5 syarat aktivasi rekening untuk siswa yang belum memiliki rekening Bank DKI.

Untuk pencairan KJP Plus sendiri ialah menggunakan Bank DKI, berikut syarat aktivasinya.

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus tahap 1/2022 dan syarat aktivasi rekening Bank DKI untuk pencairan KJP Plus.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Plus bankdki.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah