PIP Kemdikbud Sudah Cair untuk 10,2 Juta Siswa SD-SMK, Laporkan dengan 5 Cara Mudah Ini Jika Tak Terdaftar

- 23 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Namun, seperti diketahui untuk mendapatkan dana PIP siswa SD, SMP, SMA, dan SMK wajib memenuhi 3 syarat berikut :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Selain itu, peserta didik juga wajib melakukan 3 kewajiban ini :

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

Jika peserta didik sudah memenuhi 3 syarat dan menjalankan 3 kewajiban di atas namun belum juga mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud, peserta didik bisa melaporkannya dengan 5 cara mudah ini :

1. Melalui laman kemdikbud.lapor.go.id
- Pilih klasifikasi laporan : Klik Pengaduan
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud

Baca Juga: Inilah 14 SMA-MA Terbaik Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN Kemdikbud, Rekomendasi PPDB 2022

2. Melalui pusat panggilan Kemdikbud '177'

3. Mengirim email ke [email protected]

4. Live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x