Awas Hoax Perwalian Pengambilan Bantuan Masjid/Mushola Dana Hingga Rp50 Juta, Cek Hanya di simas.kemenag.go.id

- 19 Mei 2022, 08:15 WIB
ilustrasi hoax
ilustrasi hoax /

Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushola;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.

Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.

Baca Juga: PKBM dan LKP akan Terima Bantuan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus, Instal Aplikasi Ini untuk Cek Dana Masuk

Dilansir seputarlampung.com dari laman simas.kemenag.go.id, berikut link pendaftaran dan syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022:

1. Surat Permohonan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x