Besaran dana bantuan PIP dari pemerintah:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Siswa yang telah mendapatkan dana PIP dari pemerintah, dapat mempergunakan dana PIP tersebut untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya praktek tambahan dan biaya uji kompetensi.
Berdasarkan pantauan pada 19 Mei 2022, berikut ini adalah rincian pencairan dana PIP serta alokasi siswa penerima dana PIP yang dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa
Total yang berhak menerima dana PIP: 17.927.308 siswa.