TERSISA 7,71 Juta Siswa SD-SMK yang Belum Terima Dana PIP 2022, Pelajar WAJIB PATUHI Ini, Cek Namamu di Sini

- 17 Mei 2022, 10:30 WIB
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah.
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP menyisakan 7,71 juta siswa yang belum tersalurkan bantuan, namun siswa wajib patuhi ketentuan berikut ini sebagai penerima bantuan PIP.

Apa sajakah 3 ketentuan yang wajib siswa SD-SMK patuhi? Simak penjelasannya di sini.

Dari pantauan pada 17 Mei, dana PIP telah tersalurkan untuk 10,2 juta siswa SD-SMK.

Artinya dari alokasi yang tersedia dari pemerintah sebanyak 17,9 juta siswa, masih ada sekitar 7,71 juta siswa SD-SMK yang belum mendapatkan dana PIP.

Baca Juga: Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 2 2022 secara Online, Kapan PENUTUPANNYA? Cek di Sini

Siswa SD-SMK dapat mengecek status sebagai penerima dana PIP di link resmi yaitu pip.kemdikbud.go.id.

Dana PIP merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah untuk siswa miskin/rentan miskin dengan usia 6-21 tahun agar mendapatkan pendidikan dan mencegah siswa agar tidak putus sekolah.

Dari dana PIP inilah, nantinya siswa dapat mempergunakannya untuk membeli alat tulis sekolah, dan dapat dipergunakan juga untuk uang saku, transport, biaya praktek tambahan lainnya dan uji kompetensi.

Lalu berapa besaran dana yang diterima oleh siswa SD-SMK?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x