Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD - SMK yang penuhi 3 syarat ini :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Adapun mengingat bahwa pencairan pertama dana KJP Plus Tahap 1/2022 sudah dimajukan pada 28 April 2021, maka ada kemungkinan penyaluran dana bantuan pendidikan ini akan kembali dilakukan pada Mei 2022.