KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair: Ini Kriteria, Syarat dan Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa Penerima Manfaat

- 10 Mei 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – KJP Plus tahap 1 tahun 2022 cair, total uang Rp3.820.000 Juta bagi siswa penerima manfaat Bantuan sosial (Bansos) pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: 7 Cara Pembayaran Daftar UM PTKIN 2022 Lewat BNI hingga E-Banking Bank Lainnya, Berapa Biaya Pendaftarannya?

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x