PIP Kemdikbud Segera Cair untuk 683.648 Siswa SMA dengan 6 Kategori Berikut, Kelas 12 Wajib Lakukan Hal Ini

- 10 Mei 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud.
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud. /Dok. Kemdikbud.

5. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

6. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP. Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Baca Juga: 5 Kategori Siswa Ini Pasti Dapat Dana Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus 2022, Siapa Saja?

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, surat keputusan (SK) nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Siswa yang merasa sudah melengkapi berkas diminta untuk memantau laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan namanya terdaftar sebagai salah satu penerima PIP.

Artinya, dana pip akan segera cair bagi siswa kelas 12 SMA/SMK yang tercatat menerima SK Nominasi Penerima PIP.

Jika nama siswa dinyatakan terdaftar dan sudah mendapatkan SK nominasi penerima PIP, maka diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022.

Jika tidak juga melakukan aktivasi rekening PIP maka risikonya pencairan dana PIP tidak akan dilakukan atau hangus.

Sebagai catatan, aktivasi rekening PIP hanya dilakukan bagi siswa kelas 12 SMA yang belum pernah melakukan aktivasi rekening PIP atau yang ingin mengganti nomor rekening.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah