SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak 5 kategori siswa ini yang pasti dapat dana pendidikan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, siapa saja?
Apakah kamu termasuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Jika belum, maka wajib menyimak 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Silaturahmi Lebaran 2022, Jokowi dan Megawati Bertemu Menyamakan Persepsi Menuju 2024
Sasaran KJP Plus
1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah.
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta.