Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa
Diketahui bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP siswa SD-SMK 2022 yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri sebagimana dikutip dari jendela kemdikbud sebagai berikut.
Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Syarat wajib untuk pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu datang langsung ke bank untuk mencairkan dana PIP-nya.
Namun bagi siswa SD-SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIPnya secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.
Demikian informasi terkait syarat wajib yang ingin mencairkan dana PIP-nya tanpa harus datang ke bank BRI dan BNI.***