SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan dana pendidikan tambahan total Rp830.000.
Dimana tambahan dana pendidikan yang diberikan tersebut akan diberikan sebanyak 5 (lima) kali dan diberikan untuk menunjang biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak Kamis, 28 Maret 2022 kepada 849,170 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus Tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini akan diberikan melalui rekening Bank DKI.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'