Orang Tua dan Siswa Calon Penerima PIP 2022, Lakukan Ini Sebelum 30 Juni agar Dana Rp1 Juta Tidak DIBATALKAN

- 5 Mei 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud cair untuk siswa SD-SMA pada 2022.
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud cair untuk siswa SD-SMA pada 2022. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Orang tua dan siswa segera lakukan hal di bawah ini sebelum 30 Juni 2022 agar dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 Rp1 juta tidak batal dicairkan.

Seperti dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2022 untuk siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 telah ditetapkan.

Para siswa kelas 6, kelas 9, dan kelas 12/13 pun harus melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022.

Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima dana PIP.

Baca Juga: Didominasi Sekolah Negeri! Ini 7 SMA Unggulan di Semarang, Jawa Tengah versi LTMPT sebagai Referensi PPDB 2022

Namun, hal di atas hanya dikhususkan bagi penerima baru atau siswa yang tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Sebelumnya pelajar harus mengecek nama terlebih dahulu di daftar penerima PIP 2022.

Pemeriksaan daftar penerima dapat diakses melalui pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id Instagram @puslapdik_dikbud pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah