- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.
Tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.
Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022, yakni:
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.