Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.
Baca Juga: Jadwal TV Jumat, 29 April 2022: RCTI, SCTV, Indosiar, Trans 7, Trans TV, ANTV, MNCTV, NET TV dan GTV
2. Tangerang
Dikutip dari tangerangkota.kemenag.go.id, besaran zakat fitrah 2022 di Tangerang dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Apabila diuangkan, maka besaran zakat fitrah adalah sebesar Rp35 ribu. Namun untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu.
3. Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 yang dikutip dari laman baznasjabar.org, besaran zakat fitrah 2022 kota dan kabupaten se-Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Kota Bogor Rp45.000
- Kabupaten Subang Rp30.000
- Kabupaten Cirebon Rp30.000