Besaran Zakat Fitrah 2022 DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Semarang, DIY, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat

- 28 April 2022, 17:30 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi mengenai besaran zakat fitrah 2022 yang harus dibayarkan dalam bentuk uang untuk wilayah di DKI Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Semarang, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari laman BAZNAS, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Untuk pembayaran zakat fitrah ini, bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (BAZNAS) atau pun melalui masjid di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Mabar Liburan Lebaran? Klaim Kode Redeem Free Fire FF Rabu 28 April 2022 Sekarang Juga, Buruan!

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 atau 3,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan lainnya yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.

Jika zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, maka besarannya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Inilah mengapa besaran zakat fitrah tiap daerah bisa berbeda-beda.

Berikut besaran zakat fitrah 2022 dalam bentuk uang sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x