8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2022, Berikut Tata Cara, Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah

- 23 April 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi. 8 golongan penerima Zakat Fitrah beserta tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah.
Ilustrasi. 8 golongan penerima Zakat Fitrah beserta tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah. /Pixabay/congerdesign.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hanya ada 8 golongan penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2022, berikut tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah dalam bahasa Arab-Indonesia, dan artinya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik laki-laki atau perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak pada bulan Ramadhan dan paling lambat menjelang shalat Idul Fitri 1443 H.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik dan Unggulan di Kudus Jawa Tengah untuk Referensi PPDB 2022, Siapa di Posisi Pertama?

Ada beberapa kriteria seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, di antaranya Beragama Islam, mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idul Fitri, dan mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, masyarakat tersebut berhak memperoleh Zakat Fitrah pada Ramadhan 1443 H-2022 M sesuai dengan syarat dan kriteria penerima.

Dalam buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa makna zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa yang dijalankan pada bulan Ramadhan, yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Bandung 2022, Banyak Posisi dan Minimal D3 Semua Jurusan di Universitas Telkom

Pada prinsipnya Zakat Fitrah untuk menyucikan umat islam dari segala bentuk perilaku yang sia-sia. Seperti ucapan kotor, dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x