SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap untuk pengguna jalan tol selama mudik lebaran 2022 mulai Kamis, 28 April 2022.
Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepolisian memprediksi arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut telah diprediksi berdasarkan perhitungan para ahli di bidang jalan. Bahwa dari kapasitas normal tidak dapat menerima tambahan beban 47% pemudik yang akan menggunakan jalur darat bersamaan.
“Kebijakan ini pun akan dibantu dengan sistem contraflow," ujar Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari Bpjt.pu.go.id.
Aturan ganjil genap ini disesuaikan dengan nomor terakhir pada plat nomor kendaraan.
Polri menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan plat nomor kendaraan dan disesuaikan dengan tanggal perjalanannya.
Berikut ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022 dimulai pada Pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Jumat, 29 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Sabtu, 30 April 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
- Minggu, 1 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Arus Balik
- Jumat, 6 Mei 2022 dimulai pada Pukul 14.00 - 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500
- Sabtu, 7 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 - 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500
- Minggu, 8 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022) dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.
Adapun Peraturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 dikecualikan untuk:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian RI.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk bertanggung jawab dan saling melindungi.
Caranya, melalui perencanaan perjalanan yang matang dan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah.***