Simak Biaya Haji Indonesia 2022 yang Ditetapkan Pemerintah dan DPR, Ini Syarat Berangkat dan Jumlah Kuotanya

- 23 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia.*
Ilustrasi haji - Kuota Haji Indonesia.* /Abdullah_Shakoor/Pixabay

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 230 Aktivitas Kelompok: Pengaruh Budaya Hindu-Buddha Hingga Saat Ini

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/jemaah. Jadi total BPIH adalah sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Jamaah haji 2022 asal Indonesia akan berada di Arab Saudi selama 41 hari. Biaya haji 2022 ini naik karena adanya peningkatan volume makan untuk jamaah, dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari. 

Selain itu, adanya layanan terkait protokol kesehatan juga berdampak pada naiknya biaya haji 2022 ini.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Cirebon untuk Referensi PPDB 2022, Ada SMAN 6 Kota Cirebon, Manakah Pilihanmu?

Adapun syarat yang harus dipenuhi Jemaah haji 2022 yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19 di antaranya:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah