Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/jemaah. Jadi total BPIH adalah sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Jamaah haji 2022 asal Indonesia akan berada di Arab Saudi selama 41 hari. Biaya haji 2022 ini naik karena adanya peningkatan volume makan untuk jamaah, dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari.
Selain itu, adanya layanan terkait protokol kesehatan juga berdampak pada naiknya biaya haji 2022 ini.
Adapun syarat yang harus dipenuhi Jemaah haji 2022 yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19 di antaranya: