11 Keuntungan KJP Plus Tahap 1 2022 Hanya untuk Siswa SD SMP SMA dan SMK Kriteria Ini, Kapan Jadwal Pencairan?

- 17 April 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus 2022.
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – 11 keuntungan dan bonus KJP Plus Tahap 1 2022 hanya untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kriteria ini, kapan jadwal pencairan?

Demi mewujudkan Jakarta yang siap dan mampu bersaing dalam kompetisi global, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memperluas akses pendidikan secara adil dan merata kepada semua kalangan masyarakat Ibu Kota, salah satunya dengan mempercepat pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022 ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, khususnya yang berasal dari masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari SD sampai SLTA.

Baca Juga: Liverpool Melaju ke Final Piala FA usai Kandaskan Manchester City 3-2 di Wembley

Tidak hanya diberikan kepada siswa yang bersekolah saja, bantuan KJP Plus diharapkan dapat diberikan kepada anak-anak yang putus sekolah.

Oleh Karena itu, tidak semua masyarakat bisa menerima program KJP Plus 2022. Pihak pemprov DKI Jakarta benar-benar selektif supaya program yang satu ini tepat sasaran.

Proses pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 akan disalurkan secara bertahap oleh pihak penyelenggara, yakni Pemprov DKI ke masing-masing rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 1 sendiri akan disampaikan secara resmi oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau UPT P4OP melalui akun Instagramnya, Anda bisa cek selengkapnya di @upt.p4op.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap 1.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadan 2022 Tanggal Berapa? Ini Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Seribu Bulan

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus Tahap 1 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan. Berikut 11 keuntungan dan bonus yang didapatkan bagi siswa penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Dana PIP Bisa Cair Meski Tidak Punya KIP untuk Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu, Ini Caranya

6. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

10 Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

11. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa menerima dana bantuan KJP Plus 2022 DKI Jakarta, yakni:

1. Siswa terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Siswa bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jika Anda Benar Jenius, Bisakah Menemukan Angka yang Hilang dalam Waktu 15 Detik?

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus Tahap 1 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni

1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Itulah informasi terkait beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah