Dana PIP Bisa Cair Meski Tidak Punya KIP untuk Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu, Ini Caranya

- 16 April 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022.
Ilustrasi dana PIP 2022. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dapat digunakan para sisw untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin atau kurang mampu adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Cara Isi eHAC PeduliLindungi untuk Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Angkutan Umum dan Pribadi

Namun, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, untuk siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriteria Penerima dan Batas Waktu Pencairannya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah