berikut rincian besaran dana yang diterima siswa.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Dan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Uang tunai tersebut, nantinya akan disalurkan ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BRI dan BNI.
Dana PIP Kemdikbud 2022 kembali cair pada awal Apri lalu, dengan total 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, SMK.
Pemerintah telah menyediakan alokasi dana PIP Kemdikbud sebanyak 17,9 juta lebih siswa SD hingga SMK.
Dengan begitu, kuota penerima dana PIP Kemdikbud 2022 masih menyisakan sebanyak 7,72 juta lebih siswa.
Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .