Apa Syarat Daftar BLT UMKM 2022? Siapkan 2 Berkas Ini dan Cek Nama Penerima Banpres BPUM di Link Resmi

- 15 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM 2022
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM 2022 /Pixabay/emAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini masyarakat banyak mencari informasi terkait cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah secara resmi menyampaikan bahwa BLT UMKM atau Banpres BPUM kembali dicairkan pada 2022.

BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha sebesar Rp600ribu, sebagaimana disampaikan Menko Airlangga dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, BLT UMKM atau BPUM telah disalurkan Pemerintah sejak 2020 dan 2021. Penerima Banpres dapat mengecek di Eform BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id/.

Baca Juga: Link Pengumuman SPAN PTKIN Hari Ini 15 April 2022, CEK Hasil Seleksi Jalur Prestasi di UIN-IAIN, Anda Lolos?

Pada 2020, BLT UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta setiap pelaku usaha yang cair dalam dua tahap dalam setahun.

Sementara pada 2021, besaran BLT UMKM menurun menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha sebagai langkah pemerintah agar bantuan BPUM ini lebih merata.

Selain BLT UMKM, Pemerintah juga menyalurkan beberapa bantuan pada 2022. Di antaranya BLT minyak goreng, PKH, BPNT, Prakerja, hingga BSU atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar Banpres BPUM agar dapat BLT UMKM Rp600ribu 2022?

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ada 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Melamarnya

Dilansir dari ekon.go.id, hingga saat ini Pemerintah masih mematangkan regulasi terkait penyaluran BPUM BLT UMKM.

Sehingga, belum ada informasi resmi terkait syarat dan cara daftar BPUM 2022.

Namun, jika melihat mekanisme penyaluran BLT UMKM tahun lalu, ada beberapa syarat dan kriteria penerima Banpres BPUM.

Kriteria dan syarat penerima BLT UMKM tahun lalu:

- Penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: MAAF, BPUM 2022 Tidak Bisa Cair ke Pemilik NIK KTP dengan 6 Kriteria Ini, BLT UMKM Mulai Pencairan Kapan?

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Bukan Anggota TNI/Polri

- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Sementara, cara daftar Banpres BPUM tahun lalu yakni pelaku usaha mikro mendaftar program BPUM dengan mendatangi Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN 2022, CEK Peserta yang Lolos Jalur Prestasi di 59 UIN dan IAIN 15 April 2022

Mengacu pada syarat di atas, berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPUM yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut link untuk mendaftar dan membuat NIB: KLIK DI SINI

Adapun jadwal pendaftaran BPUM BLT UMKM 2022 masih dalam proses penetapan, sehingga masyarakat perlu menunggu informasi resmi dari Pemerintah.

Demikian informasi terkait cara daftar dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA News Sumbar ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah