Dilansir dari ekon.go.id, hingga saat ini Pemerintah masih mematangkan regulasi terkait penyaluran BPUM BLT UMKM.
Sehingga, belum ada informasi resmi terkait syarat dan cara daftar BPUM 2022.
Namun, jika melihat mekanisme penyaluran BLT UMKM tahun lalu, ada beberapa syarat dan kriteria penerima Banpres BPUM.
Kriteria dan syarat penerima BLT UMKM tahun lalu:
- Penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)