Apa Syarat Daftar BLT UMKM 2022? Siapkan 2 Berkas Ini dan Cek Nama Penerima Banpres BPUM di Link Resmi

- 15 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM 2022
Ilustrasi BLT UMKM Banpres BPUM 2022 /Pixabay/emAji

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ada 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Melamarnya

Dilansir dari ekon.go.id, hingga saat ini Pemerintah masih mematangkan regulasi terkait penyaluran BPUM BLT UMKM.

Sehingga, belum ada informasi resmi terkait syarat dan cara daftar BPUM 2022.

Namun, jika melihat mekanisme penyaluran BLT UMKM tahun lalu, ada beberapa syarat dan kriteria penerima Banpres BPUM.

Kriteria dan syarat penerima BLT UMKM tahun lalu:

- Penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

- Memiliki usaha berskala mikro dibuktikan dengan adanya dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: MAAF, BPUM 2022 Tidak Bisa Cair ke Pemilik NIK KTP dengan 6 Kriteria Ini, BLT UMKM Mulai Pencairan Kapan?

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA News Sumbar ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah