Maaf, Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Gagal Ditransfer ke Rekening Bank DKI Milik Siswa Ini, Cair Awal Mei 2022?

- 10 April 2022, 16:15 WIB
KJP Plus 2022.
KJP Plus 2022. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 gagal ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD hingga SMK yang tidak penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa SD hingga SMK penerima KJP Plus Tahap 1/2022 pada 31 Maret 2022.

Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat segera mendapatkan dana bantuan pendidikan mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.

Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Sudah Cair Tapi Dana Belum Masuk Rekening Bank DKI? Segera Hubungi Nomor Ini

Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

  • SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
  • SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
  • SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Siswa yang menerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan biaya rutin dan berkala seperti untuk biaya transportasi, uang saku, alat tulis dan perlengkapan sekolah, pangan bersubsidi, dan sebagainya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Belum Kunjung Cair ke Rekening Siswa SD-SMK? Ini Solusinya, Segini Besaran Dana

Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 gagal ditransfer ke rekening siswa SD - SMK yang tidak penuhi 5 syarat ini :

1. Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Bukan warga DKI Jakarta
4. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
5. Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Baca Juga: CEK Saldo! KJP Plus Tahap 2 Periode April 2022 SUDAH CAIR, Ini Jumlah Bantuan yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA

Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus tahap sebelumnya, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 baru akan ditransfer ke rekening Bank DKI pada awal Mei 2022.

Itulah informasi terbaru terkait tipe siswa SD - SMK gagal menerima transferan dana KJP Plus Tahap 1/2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah