CEK DATA TERBARU Penerima PIP Kemdikbud per 10 April 2022, Sudah Ditranfer ke Rekening Milik 8 Siswa Berikut

- 10 April 2022, 04:40 WIB
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP.
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut data terbaru daftar nama penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud per 10 April 2022.

Adapun, dana PIP Kemdikbud dipastikan sudah ditransfer ke rekening BNI atau BRI milik 8 (delapan) tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini. Ini cara mudah untuk mengecek daftar penerimanya.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan bantuan dana pendidikan per 10 April 2022 ini telah diberikan kepada 10,2 juta siswa SD hingga SMK di seluruh Indonesia.

Jumlah pencairan tersebut masih mencakup sekitar 75,49% siswa dari alokasi penerima sekitar 17,9 juta pelajar pada 2022.

Baca Juga: Daftar Nama 10,2 Juta Siswa SD - SMA Penerima PIP 2022, Hanya DITRANSFER ke Rekening Milik 8 Tipe Pelajar Ini

Ini data penyaluran PIP Kemdikbud per 10 April 2022:

SD : 5.568.839

SMP : 3.064.013

SMA : 683.806

SMK : 890.796

Total siswa yang sudah mendapatkan dana PIP Kemdikbud per April 2022: 10.207.454 orang.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk salah satu dari 10,2 juta siswa yang sudah mendapatkan dana PIP Kemdikbud bisa mengeceknya melalui:

  • Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  • Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
  • Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
  • Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Baca Juga: Mohon Maaf, PIP Tak Jadi CAIR ke 10 Siswa SD SMP SMA SMK Kriteria Ini, CEK Kuota Penerima PIP, per 9 April 202

Adapun, besaran bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa yang dinyatakan sebagai penerimanya adalah:

  • SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta /tahun

Sebagai catatan, pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

PIP Kemdikbud dipastikan sudah ditransfer kepada 10,2 juta siswa yang memenuhi 8 kriteria berikut sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 10/2020, yakni:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
  3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  4. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam atau peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  7. Peserta Didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  8. Terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

Itulah daftar terbaru siswa penerima dana PIP Kemdikbud per 10 April 2022 dan 8 tipe siswa yang sudah menerima transfer dana PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah